Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42162650
KABUPATEN KENDAL, 31 May 2021
Assalamualaikum Wr Wb Pak Gubernur saya mau lapor.Pendataan dan penyaluran BLT DD untuk Desa Cepiring Kec.Cepiring Kab.Kendal terkesan amburadul orang miskin tidak menerima malah yang mampu mendapatkan.. dalam.Pendataan Kepala Dusun banyak memasukan Ketua RT yang dapat. padahal ada ketua RT yang purnawirawan Polri malah dapat BLT DD.. dalam pembagiannya juga bisa diwakilkan yang penting membawa Fc KK dan KTP bisa dilayani
Disposisi
Selasa, 01 Juni 2021 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:42 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:35 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut
Selesai
Kamis, 03 Juni 2021 - 09:25 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Berikut klarifikasi dari pemerintah desa cepiring :
Sehubungan dengan laporan warga Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal di aplikasi Lapor Gub perihal penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, maka kami dari Pemerintah Desa Cepiring dapat klarifikasi sebagai berikut.
Sesuai dengan juknis perihal penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, kami dari Pemerintah Desa Cepiring menrbitkan surat ke tiap RT untuk melaksanakan musyawarah untuk pengusulan calon penerima manfaat BLT DD, dengan demikian Pemerintah Desa Cepiring menerima usulan matang dari tiap tiap RT terkait calon penerima manfaat BLT DD tersebut.
Calon penerima manfaat BLT DD tersebut juga sudah disepakati bersama dan ditetapkan bersama lewat Musdes Khusus Penetapan penerima manfaat Dana Desa Tahun 2021 per tanggal 15 Januari 2021 dan kami tetapkan di Peraturan Kepala Desa Cepiring Nomor 1 Tahun 2021.
Terkait dengan pengambilan BLT DD Tahun 2021 di Balai Desa Cepiring, bagi penerima manfaat yang pada hari pengambilan berhalangan hadir dikarekan sakit atau lain hal, maka dapat diwakilkan kepada keluarga dengan bukti membawa Fotocopy KK dan KTP Penerima manfaat tersebut yang mana aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2020.