Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42138662
KABUPATEN KLATEN, 24 Nov 2022
Pungutan liar di Desa Gumulan, Klaten Tengah, Klaten. Dana bantuan PKH dipotong Rp. 300.000 setiap orang yang menerima bantuan PKH oleh pihak RT setempat dengan alasan pemerataan, saat ditanya siapa saja yang menerima pemerataan tersebut dijawab rahasia.
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 05:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 November 2022 - 08:36 WIB
Kabupaten Klaten
Progress
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:38 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan sudah diteruskan ke Kecamatan Klaten tengah dan telah di asesment oleh petugas / Tim TKSK kecamatan klaten tengah
Selesai
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:38 WIB
Kabupaten Klaten
Hasil Assesment
PPKH Kecamatan Klaten Tengah , TKSK Kecamatan Klaten Tengah dan Perangkat Desa Gumulan tanggal 28 November 2022 melakukan asesmen ke rumah RT dan RW di dukuh Gumulan, tetapi hanya bisa bertemu dengan ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Gumulan. Dalam laporan tidak diketahui identitas pengirim laporan.
- Melalui ketua RT setempat diketahui bahwa hal tersebut bukanlah pungutan, melainkan kesepakatan bersama warga penerima bantuan melalui kantor pos untuk berbagi uang bantuan dengan warga lainnya yang tidak mendapatkan bantuan.
- dalam laporan tertulis RT setempat tidak memberikan data untuk siapa penerimanya, setelah dikonfirmasi ketua RT telah membagikan daftar nama warga yg mendapatkan bantuan dari pengumpulan dana tersebut.
- Tindak lanjut dari permasalahan ini masih di diskusikan dan di musyawarahkan bersama antara ketua RT, RW, dan warga penerima bantuan
Demikian laporan hasil assesment dari kami
Terimakasih 🙏🏻