Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42138662

Rincian Aduan

LGWP42138662

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
24 Nov 2022
0 ditandai
Pungutan liar di Desa Gumulan, Klaten Tengah, Klaten. Dana bantuan PKH dipotong Rp. 300.000 setiap orang yang menerima bantuan PKH oleh pihak RT setempat dengan alasan pemerataan, saat ditanya siapa saja yang menerima pemerataan tersebut dijawab rahasia.

Disposisi

Jumat, 25 November 2022 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 25 November 2022 - 08:36 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.

Progress

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:38 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan sudah diteruskan ke Kecamatan Klaten tengah dan telah di asesment oleh petugas / Tim TKSK kecamatan klaten tengah

Selesai

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:38 WIB

Kabupaten Klaten

Hasil Assesment 

PPKH Kecamatan Klaten Tengah , TKSK Kecamatan Klaten Tengah dan Perangkat Desa Gumulan tanggal 28 November 2022 melakukan asesmen ke rumah RT dan RW di dukuh Gumulan, tetapi hanya bisa bertemu dengan ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Gumulan.  Dalam laporan tidak diketahui identitas pengirim laporan. 


- Melalui ketua RT setempat diketahui bahwa hal tersebut bukanlah pungutan, melainkan kesepakatan bersama warga penerima bantuan melalui kantor pos untuk berbagi uang bantuan dengan warga lainnya yang tidak mendapatkan bantuan. 

- dalam laporan tertulis RT setempat tidak memberikan data untuk siapa penerimanya, setelah dikonfirmasi ketua RT telah membagikan daftar nama warga yg mendapatkan bantuan dari pengumpulan dana tersebut. 

- Tindak lanjut dari permasalahan ini masih di diskusikan dan di musyawarahkan bersama antara ketua RT, RW, dan warga penerima bantuan 


Demikian laporan hasil assesment dari kami


Terimakasih 🙏🏻