Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42107702
Rincian Aduan
LGWP42107702
Selesai
Public
Alfamart yang diduga belum memiliki ijin tetap beroperasional, minimarket tersebut tidak diberi ijin oleh DPMPTSP Blora dikarenakan hanya berjarak 480 meter dari Pasar Tradisional, sementara dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional jarak minimarket minimal 500 meter dengan pasar tradisional
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2023 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim Dinas perijinan Blora
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIBKabupaten Blora
Dari hasil sidak DPMPTSP, ijin yang dipergunakan adalah toko untuk menjual kebutuhan pokok. Namun sampai hari ini DPMPTSP masih melakukan pantauan dan pengawasan.