Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42107702

Rincian Aduan

LGWP42107702

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
07 Aug 2023
0 ditandai
Alfamart yang diduga belum memiliki ijin tetap beroperasional, minimarket tersebut tidak diberi ijin oleh DPMPTSP Blora dikarenakan hanya berjarak 480 meter dari Pasar Tradisional, sementara dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional jarak minimarket minimal 500 meter dengan pasar tradisional

Disposisi

Senin, 07 Agustus 2023 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim Dinas perijinan Blora

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIB

Kabupaten Blora



Dari hasil sidak DPMPTSP, ijin yang dipergunakan adalah toko untuk menjual kebutuhan pokok. Namun sampai hari ini DPMPTSP masih melakukan pantauan dan pengawasan.