Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42107702
KABUPATEN BLORA, 07 Aug 2023
Alfamart yang diduga belum memiliki ijin tetap beroperasional, minimarket tersebut tidak diberi ijin oleh DPMPTSP Blora dikarenakan hanya berjarak 480 meter dari Pasar Tradisional, sementara dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional jarak minimarket minimal 500 meter dengan pasar tradisional
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2023 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIB
Kabupaten Blora
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:09 WIB
Kabupaten Blora
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIB
Kabupaten Blora
Dari hasil sidak DPMPTSP, ijin yang dipergunakan adalah toko untuk menjual kebutuhan pokok. Namun sampai hari ini DPMPTSP masih melakukan pantauan dan pengawasan.