Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42093280
Rincian Aduan
LGWP42093280
Selesai
Public
Selamat malam pak Gub...Mihon maaf ijin bertanya , untuk program rumah bersubsidi ( beli tanah dapat rumah ) apakah Tanah harus SHM...?? Krn sekarang untuk mengurus surat balik nama sangatlah susah dan membutuhkan waktu lama,. Saya Guru Honorer Paud yg sdh lebih dr 9 tahun hanya bisa ngontrak, Krn blm punya rumah sendiri.. mohon bisa di ringankan untuk persyaratannya bapak., Terimakasih
Disposisi
Jumat, 22 Juli 2022 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 08:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menaggapi laporan yg saudara sampaikan.
utk status tanah memang lebih diutamakan SHM. namun bisa juga dibuktikan dg surat pernyataan kepemilikan dr pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Progress
Sabtu, 23 Juli 2022 - 08:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan.
terkait status tanah memang diutamakan yg sudah SHM, namun tidak menutup kemungkinan jika sedang diproses SHM. serta didukung surat keterangan kepemilikan oleh RT RW dan pemerintah desa/kelurahan setempat.
Selesai
Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:46 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan. terkait status tanah memang diutamakan yg sudah SHM, namun tidak menutup kemungkinan jika sedang diproses SHM. serta didukung surat keterangan kepemilikan oleh RT RW dan pemerintah desa/kelurahan setempat.
sehingga alangkah lebih baik jika tanah tsb sudah status SHM.