Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42089026

Rincian Aduan

LGWP42089026

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jun 2025
0 ditandai
Bu saran saja mungkin bisa di buat penyaring di perbatasan kota Semarang dengan kabupaten sehingga sampah kiriman berkurang setelah itu tinggal di mainkan di dalam kota Semarang mana yang biasa buang sampah kan terlihat Bu demi mewujudkan pengelolaan dan pengolahan sampah di semarang yang tertata dan terorganisir..mks

Disposisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:58 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Progress

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aduan yang disampaikan. Telah kami lakukan koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Sampah

Selesai

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:47 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa sampah yang dibawa ke TPA Jatibarang merupakan sampah dan residu yang berasal dari rumah tangga, niaga, maupun sampah domestik hasil kegiatan pada kawasan (industri, pendidikan, dll) di wilayah Kota Semarang. Adapun sampah yang berasal dari luar kota Semarang tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kota Semarang sesuai Perda No.6 Tahun 2012 maupun amanat UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana tidak diperbolehkan membawa/ mendatangkan sampah dari luar kota/kabupaten.