Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42089026
Rincian Aduan
LGWP42089026
Selesai
Public
Bu saran saja mungkin bisa di buat penyaring di perbatasan kota Semarang dengan kabupaten sehingga sampah kiriman berkurang setelah itu tinggal di mainkan di dalam kota Semarang mana yang biasa buang sampah kan terlihat Bu demi mewujudkan pengelolaan dan pengolahan sampah di semarang yang tertata dan terorganisir..mks
Disposisi
Senin, 23 Juni 2025 - 10:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 23 Juni 2025 - 10:58 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Progress
Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29 WIBKota Semarang
Terimakasih atas aduan yang disampaikan. Telah kami lakukan koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Sampah
Selesai
Selasa, 24 Juni 2025 - 13:47 WIBKota Semarang
Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa sampah yang dibawa ke TPA Jatibarang merupakan sampah dan residu yang berasal dari rumah tangga, niaga, maupun sampah domestik hasil kegiatan pada kawasan (industri, pendidikan, dll) di wilayah Kota Semarang.
Adapun sampah yang berasal dari luar kota Semarang tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kota Semarang sesuai Perda No.6 Tahun 2012 maupun amanat UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana tidak diperbolehkan membawa/ mendatangkan sampah dari luar kota/kabupaten.