Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42087757
Rincian Aduan
LGWP42087757
Selesai
Public
Servikat tanah Yg dri pemerintah 150k tp didesa kami 400K alasanya jika mngurus sendri Di notaris akn kena biaya 8jt...... Please ditindak lanjuti
Disposisi
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimkasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 09:05 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih