Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42087757

Rincian Aduan

LGWP42087757

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
23 Jan 2020
0 ditandai
Servikat tanah Yg dri pemerintah 150k tp didesa kami 400K alasanya jika mngurus sendri Di notaris akn kena biaya 8jt...... Please ditindak lanjuti

Disposisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimkasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih