Rincian Aduan : LGWP41976581

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 26 Oct 2022

Assalamuallaikum wrwb, ijin bertanya pak Ganjar, apakah di sekolah Negeri (SMP) diperbolehkan meminta sumbangan pendidikan kepada wali murid krn ada yg tdk tercover dana bos ? pihak sekolah yg meminta, bkn komite. krn ini setiap thn diminta.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:58 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Selasa, 08 November 2022 - 07:30 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama D*** ***** pada tanggal 26 Oktober 2022 06:14 melalui laporgub, Dinas Pendidikan telah menerima aduan dan sedang melakukan koordinasi.

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:21 WIB

Kota Salatiga

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah salah satunya mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan pungutan. Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.