Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41976581
KOTA SALATIGA, 26 Oct 2022
Assalamuallaikum wrwb, ijin bertanya pak Ganjar, apakah di sekolah Negeri (SMP) diperbolehkan meminta sumbangan pendidikan kepada wali murid krn ada yg tdk tercover dana bos ? pihak sekolah yg meminta, bkn komite. krn ini setiap thn diminta.
Disposisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:52 WIB
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:58 WIB
Kota Salatiga
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 07:30 WIB
Kota Salatiga
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:21 WIB
Kota Salatiga
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah salah satunya mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan pungutan. Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.