Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41976581
Rincian Aduan
LGWP41976581
Lampiran
Topik
Disposisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:52 WIBVerifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:58 WIBKota Salatiga
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 07:30 WIBKota Salatiga
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:21 WIBKota Salatiga
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah salah satunya mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan pungutan. Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.