Rincian Aduan : LGWP41959033

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 12 May 2020

ASSALAMUALAIKUM. Saya mau melaporkan mengenai ungkapan dari Kades saya yang mengenai bantuan dampak COVID-19. Yang menyatakan bahwa dana dari pemerintah akan dibagikan secara berikut: 30% bagi 5 warga per RT, dan 70% untuk pembangunan desa. Dana yang diberikan pemerintah bukankah untuk para warga terdampak Pak. Ini kok malah dimasukkan ke Pembangunan desa, 70% lagi. Warga yang terkena dampak khususnya warga desa yang mayoritas Swasta sangat mengeluhkan hal ini. Karena akibat COVID-19, banyak yang tidak bisa berkerja seperti biasanya. HARAP BANTUANNYA Pak. Terima Kasih, Wassalamualaikum

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:31 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:31 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri Jumaroh
 
Wa'alaikum slm wr wb. 
Terima kasih atas laporan yg sdh d sampaikan. 
Berkaitan dg laporan yang anda sampaikan bahwa Kades mengungkapkan bantuan dana Covid-19 (baca: BLT Dana Desa) 30% adalah sdh sesuai dg Permendesa 06/2020, Peraturan Menteri Keuangan RI No 40/2020 dan Perbup 31/2020 yg mengamanahkan bhw Desa2 yg menerima pagu DD 800jt-1,2M (dalam hal ini Desa Kerangkulon menerima DD Tahun 2020 sebesar 1.052.153.000) mengalokasikan BLT DD maksimal 30% dari jumlah dana desa. 
BLT DD tsb d berikan pada calon penerima manfaat yg sdh d tetapkan dlm Musdes Khusus BLT DD dengan mengacu pada mekanisme Pendataan sesuai dg aturan hukum tersebut di atas.
 
 
Sementara sisa 70% dari pagu DD di atas dpt d gunakan utk pembangunan Infrastruktur maupun kegiatan lain sesuai dengan APBDes 2020.