Keberatan Pemanfaatan Bangunan Tanpa Izin yang Sesuai dan Penolakan Alih Fungsi Izin Menjadi Lapangan Padel Komersial oleh First Padelhouse Madegondo
Kami sudah mendapat lampu hijau dari Ombudsman Jateng untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mempercepat penyelesaian masalah ini (WA Ombudsman terlampir). Jadi kami berharap Pemda Sukoharjo untuk proaktif, jangan hanya menunggu Ombudsman.
Nomor kasus Ombudsman: 012391.2026
Kami adalah tetangga langsung (berjarak ±10 meter) dari lokasi usaha First Padelhouse. Kami warga Dusun I Madegondo RT05 / RW02 menyatakan KEBERATAN Keras dan MENOLAK secara mutlak operasional serta rencana alih fungsi perizinan atas aktivitas usaha Lapangan Padel Komersial Swasta bernama First Padelhouse yang berlokasi di sebelah kediaman kami.
Adapun alasan dan fakta hukum pendukung keberatan ini adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan Izin Usaha Terbukti Secara Resmi
Berdasarkan dokumen pemeriksaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, bangunan gedung tersebut saat didirikan berstatus berizin untuk "Gudang Supermarket". Faktanya, di lapangan bangunan tersebut secara sadar dialihfungsikan menjadi Lapangan Padel Swasta yang bersifat komersial tanpa menempuh proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai fungsinya.
2. Gangguan Ketertiban Umum di Luar Batas Wajar (Tengah Malam)
Operasional lapangan padel komersial tersebut berlangsung secara konstan setiap hari hingga melewati tengah malam (pukul 00.00 WIB ke atas). Aktivitas ini menimbulkan kebisingan konstan yang sangat tinggi akibat benturan bola dan raket solid padel, teriakan pemain, serta pengeras suara TOA. Hal ini merusak kualitas tidur, mengganggu kesehatan fisik dan mental, serta melanggar Kepmen LH 48/1996 dan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
3. Pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Permukiman
Lokasi bangunan berada di area/zona permukiman padat penduduk. Pemanfaatan bangunan sebagai tempat olahraga komersial skala besar yang aktif hingga dini hari bertentangan dengan asas kepatutan tata ruang wilayah permukiman yang seharusnya mengutamakan ketenteraman lingkungan tempat tinggal.
4. Penolakan Pemberian Persetujuan Lingkungan / Tetangga
Sebagai tetangga terdekat dengan radius 10 meter yang paling terdampak, kami menyatakan TIDAK PERNAH memberikan izin lingkungan, persetujuan tetangga, ataupun dokumen persetujuan sejenis, baik tertulis maupun lisan untuk operasional lapangan olahraga komersial tersebut. Segala bentuk klaim persetujuan dari pihak luar (termasuk oknum RT setempat) yang mengatasnamakan lingkungan adalah cacat hukum karena tidak mewakili dampak fisik yang kami alami langsung.
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH SUKOHARJO:
1. Memohon kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo untuk menolak dengan tegas apabila terdapat pengajuan permohonan alih fungsi izin usaha, izin lingkungan, pemutihan perizinan, KKPR, maupun PBG baru dari pemilik lapangan padel tersebut karena cacat prosedur dan ditolak oleh warga terdampak langsung.
2. Memohon kepada Pemda Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan penegakan hukum administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan penyegelan tempat usaha karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan bangunan gedung yang tidak sesuai perizinan aslinya.
Demikian surat pernyataan keberatan dan penolakan ini kami sampaikan dengan kesadaran penuh demi menegakkan supremasi hukum dan hak atas lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Sukoharjo. Atas perhatian dan tindakan tegas yang diambil, kami ucapkan terima kasih.