Rincian Aduan : LGWP41860421

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 03 Mar 2025

Pak gubernur, selaku pejabat tertinggi di Jawa Tengah dengan hormat kami selaku alumni ppg prajabatan mohon untuk mengarahkan instansinya (BKD) untuk bertanggungjawab, mohon Pak Gubernur untuk menginvestigasi mengapa BKD men TMS kan hampir 600 pelamar lulusan PPG padahal kami berhak mendaftar sesuai pengumuman Sekda Prov Jateng 800.1.2.2/321 yang mana membuka formasi untuk lulusan ppg prajabatan periode TAHAP II. Kami sudah melakukan sanggahan dengan dasar peraturan KemenpanRB no 348 tahun 2024 dan SE DIRJEN GTKPG no 0273/B1/GT.02.00/2025, selain itu PPG PRAJABATAN juga belum memiliki sekolah induk namun mengapa sanggahan ditolak dengan alasan surat SE DIRJEN GTKPG no 0273/B1/GT.02.00/2025 rilis tanggal 27 Januari sementara penutupan pendaftaran 20 Januari dan sudah tahap verifikasi. Bagaimanapun seharusnya dapat dipahami perbedaan kriteria pelamar antara Guru Non-ASN dan lulusan PPG PRAJABATAN.

1 Orang Menandai Aduan Ini