Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41811899
KABUPATEN PATI, 23 Sep 2020
Proyek permohonan jalan perorangan yang pemotong tanah desa. Dimana proyek tersebut menghuruk sungai buat perairan petani tambak, sehingga para petani tambak merasa dirugikan karena tambak nya tidak dapat mendapatkan pengairan.
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 07:58 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:35 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:23 WIB
Kabupaten Pati
- Petugas dari Pemerintah Desa Growong Kidul dan Kecamatan Juwana telah melakukan survey ke lokasi dan menyuruh pemilik menambahkan bis beton sehingga air dapat mengalir ke tambak.
- Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi bahwa urugan tanah di saluran pembuang sementara digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah.
- Berdasarkan rencana pola ruang pada Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, lokasi tersebut berada dalam kawasan Permukiman Perkotaan.
- Kegiatan Urugan Tanah di Saluran Pembuang yang digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah akan dibongkar dan dikembalikan seperti semula sesudah ijin Jembatan yang dimohonkan Ijin Sdr. Lasdiyanto ke DPUTR selesai.