Yth.
Wali Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan tindakan tegas terkait dugaan maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Semarang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di lapangan, terdapat indikasi bahwa sejumlah kendaraan dinas berpelat merah diduga diganti atau disamarkan menggunakan pelat putih guna menghindari pengawasan dan mempermudah penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan bentuk penyimpangan terhadap pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**
ASN wajib menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
2. **Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil**
PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.
3. **Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah** beserta perubahannya
Barang milik daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Setiap penggunaan di luar ketentuan merupakan pelanggaran administrasi dan dapat berdampak hukum.
4. **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah**
Menegaskan bahwa kendaraan dinas sebagai aset daerah wajib dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya.
Selain aspek disiplin dan administrasi, penggantian pelat merah menjadi pelat putih tanpa prosedur resmi juga berpotensi melanggar ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Wali Kota Semarang untuk:
1. Menerbitkan **Surat Edaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Semarang** yang menegaskan larangan keras penyalahgunaan kendaraan dinas serta larangan penggantian pelat kendaraan tanpa dasar hukum.
2. Memerintahkan **audit dan inspeksi menyeluruh (sidak)** terhadap seluruh kendaraan dinas untuk memastikan kesesuaian administrasi dan penggunaannya.
3. Memberikan **sanksi tegas dan terbuka** kepada oknum ASN yang terbukti melanggar sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
4. Memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka kanal pelaporan masyarakat yang responsif dan transparan.
Sebagai kepala daerah, Ibu Wali Kota memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN serta pengelolaan barang milik daerah. Ketegasan dalam menyikapi persoalan ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Semarang terhadap prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius demi menjaga marwah dan integritas Pemerintah Kota Semarang.
Hormat saya,