Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41797865
Rincian Aduan
LGWP41797865
Selesai
Public
BPJS tenaga kerjaan , kapan mulai buka lagi pak, soalnya pakai aplikasi antrian banyak dan lama "loding lama", kami yang di PHK atau blm ada pemasukan dampak dr Corona, dan tidak dpt bantuan,, mohon bantuannya..
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 18:44 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan melalui lapor gubernur, perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dapat kami informasikan bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online via website yang dapat di akses melalui alamat www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Progress
Selasa, 14 April 2020 - 18:44 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan melalui lapor gubernur, perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dapat kami informasikan bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online via website yang dapat di akses melalui alamat www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 18:45 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan melalui lapor gubernur, perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dapat kami informasikan bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online via website yang dapat di akses melalui alamat www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.