Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41773021
KABUPATEN CILACAP, 27 Dec 2022
Mohon maaf, saya punya keluarga dengan alamat didesa dayeuhluhur, kecamatan dayeuhluhur, kabupaten cilacap. Sedang sakit habis jatuh dari pohon 4 hari yang lalu. Dibawa ke klinik didesa tapi tidak sanggup ditangani, lalu dibawa ke rsu raffa majenang dan tidak sanggup juga. Lalu dibawa ke rs margono purwokerto tapi kendalanya bpjsnya sudah tidak aktif dan sekarang terpaksa dipulangkan dalam keadaan belum ditangani karena biaya tidak ada. Mohon bantuannya bpjsna tidak bisa diaktifkan agar bisa diaktifkan kembali harus buat pengajuan di dinas sosial. Mohon informasi dan bantuannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2022 - 09:04 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti kebidang terkait
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 09:48 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 09:48 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih