Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41773021

Rincian Aduan

LGWP41773021

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
27 Dec 2022
0 ditandai
Mohon maaf, saya punya keluarga dengan alamat didesa dayeuhluhur, kecamatan dayeuhluhur, kabupaten cilacap. Sedang sakit habis jatuh dari pohon 4 hari yang lalu. Dibawa ke klinik didesa tapi tidak sanggup ditangani, lalu dibawa ke rsu raffa majenang dan tidak sanggup juga. Lalu dibawa ke rs margono purwokerto tapi kendalanya bpjsnya sudah tidak aktif dan sekarang terpaksa dipulangkan dalam keadaan belum ditangani karena biaya tidak ada. Mohon bantuannya bpjsna tidak bisa diaktifkan agar bisa diaktifkan kembali harus buat pengajuan di dinas sosial. Mohon informasi dan bantuannya

Disposisi

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 09:04 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti kebidang terkait

Progress

Senin, 02 Januari 2023 - 09:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih

Selesai

Senin, 02 Januari 2023 - 09:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih