Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41751621

Rincian Aduan

LGWP41751621

Selesai Public
KOTA SALATIGA
06 Dec 2020
0 ditandai
dereng kapok ternyata, dengan dalih tidak menyasar dirawa bukankah aliran sungai, jlur irigasi tempat favorit ikan, migrasi untuk kawin/cari makan ikan rawa ?? strom kecil/besar bkankh sma" strom ?? ttp terlarang untung digunakan ?? mpun semonggo mriku inggang kagungan kewenangan negur, sosialisai ulang/tindakn !!

Disposisi

Minggu, 06 Desember 2020 - 20:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Progress

Senin, 07 Desember 2020 - 12:39 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama Lubabul Maali pada tanggal 6 Desember 2020 15:59 melalui laporgub tentang penggunaan strom di aliran sungai. Dinas Pertanian Kota Salatiga sudah menindaklanjuti, Kabid Perikanan langsung ke lokasi dan menemui pelapor. Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan titik lokasi aduan berada di daerah Rowosari , Kab. Semarang.  Dinas Pertanian Kota Salatiga selalu memberi pengawasan dan pengarahan dengan memasang spanduk pelarangan "Dilarang Menyetrum Ikan di Lokasi " . 

Selesai

Senin, 07 Desember 2020 - 12:40 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat 

Verifikasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:17 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke dinas terkait.