Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41751621
Rincian Aduan
LGWP41751621
Selesai
Public
dereng kapok ternyata, dengan dalih tidak menyasar dirawa
bukankah aliran sungai, jlur irigasi tempat favorit ikan, migrasi untuk kawin/cari makan ikan rawa ??
strom kecil/besar bkankh sma" strom ??
ttp terlarang untung digunakan ??
mpun semonggo mriku inggang kagungan kewenangan negur, sosialisai ulang/tindakn !!
Disposisi
Minggu, 06 Desember 2020 - 20:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Progress
Senin, 07 Desember 2020 - 12:39 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama Lubabul Maali pada tanggal 6 Desember 2020 15:59 melalui laporgub tentang penggunaan strom di aliran sungai.
Dinas Pertanian Kota Salatiga sudah menindaklanjuti, Kabid Perikanan langsung ke lokasi dan menemui pelapor. Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan titik lokasi aduan berada di daerah Rowosari , Kab. Semarang.
Dinas Pertanian Kota Salatiga selalu memberi pengawasan dan pengarahan dengan memasang spanduk pelarangan "Dilarang Menyetrum Ikan di Lokasi " .
Selesai
Senin, 07 Desember 2020 - 12:40 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:17 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke dinas terkait.