Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41749513
Rincian Aduan
LGWP41749513
Selesai
Public
Maaf sebelumnya, terkait dengan "himbauan" disdik akan pembelian seragam di sekolah, muncul suatu trik yg terjadi dan kami alami
1. seluruh wali murid baru dikumpulkan
2. diperlihatkan pricelist bahan kain seragam (tidak boleh difoto)
3. pembayaran dilakukan saat itu juga secara tunai dan lunas (1x bayar)
4. tidak diberikan tandaterima pembayaran, tapi diminta tandatangan daftar hadir
total 6 stel kain bahan seragam (belum dijahit) + 1 stel seragam olahraga (sudah jadi) ditebus dgn 1.829.000
mohon maaf sebelumnya jika ini membuka trik agar tidak bentrok dengan "himbauan" disdik
Lokasi SMP N 18 smg
Topik
Disposisi
Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 09 Agustus 2023 - 18:58 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:49 WIBKota Semarang
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, Perlu kami sampaikan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orangtua/wali murid untuk membeli seragam di sekolah, jika ada pemaksaan yang sifatnya pelanggaran silahkan diinformasikan kepada kami untuk kami tindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 18 Agustus 2023 - 08:08 WIBKota Semarang
Selamat Pagi, Laporan telah kami tindaklanjuti dengan pemanggilan kepala sekolah dan sudah ada klarifikasi dari pihak sekolah