Menindaklanjuti LGWP31313240 berkaitan yang reklame iklan rokok bagaimana? Ini kan bertentanga dentan predikat indikator Kota Layak Anak yang ditetapkan oleh KemenPPPA RI..Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok merupakan indikator krusial dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, terutama pada klaster III mengenai kesehatan dasar dan kesejahteraan. Daerah yang ingin meraih predikat KLA wajib bebas dari iklan rokok di ruang publik untuk melindungi anak dari paparan dan konsumsi rokok.
Poin-poin penting mengenai iklan rokok dan KLA:
Indikator Utama: Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan total iklan rokok adalah syarat mutlak.
Perlindungan Anak: Iklan rokok mempengaruhi anak-anak untuk merokok, sehingga menghapusnya adalah upaya perlindungan hak kesehatan anak.
Tantangan Utama: Hingga 2025, belum ada kabupaten/kota di Indonesia yang sepenuhnya bebas dari iklan rokok, menjadikannya ganjalan utama dalam meraih predikat KLA tertinggi.
Regulasi & Komitmen: Komitmen pemda dalam merelokasi atau menghilangkan papan reklame rokok di sekitar sekolah sangat krusial.
Sebuah kota tidak dapat dikategorikan sebagai Kota Layak Anak jika wilayahnya masih marak iklan rokok, karena hal tersebut tidak sejalan dengan pemenuhan hak anak atas lingkungan yang sehat.