Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41718380

Rincian Aduan

LGWP41718380

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
02 Mar 2026
0 ditandai

Menindaklanjuti LGWP31313240 berkaitan yang reklame iklan rokok bagaimana? Ini kan bertentanga dentan predikat indikator Kota Layak Anak yang ditetapkan oleh KemenPPPA RI..Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok merupakan indikator krusial dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, terutama pada klaster III mengenai kesehatan dasar dan kesejahteraan. Daerah yang ingin meraih predikat KLA wajib bebas dari iklan rokok di ruang publik untuk melindungi anak dari paparan dan konsumsi rokok. 


Poin-poin penting mengenai iklan rokok dan KLA:

Indikator Utama: Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan total iklan rokok adalah syarat mutlak.

Perlindungan Anak: Iklan rokok mempengaruhi anak-anak untuk merokok, sehingga menghapusnya adalah upaya perlindungan hak kesehatan anak.

Tantangan Utama: Hingga 2025, belum ada kabupaten/kota di Indonesia yang sepenuhnya bebas dari iklan rokok, menjadikannya ganjalan utama dalam meraih predikat KLA tertinggi.

Regulasi & Komitmen: Komitmen pemda dalam merelokasi atau menghilangkan papan reklame rokok di sekitar sekolah sangat krusial. 


Sebuah kota tidak dapat dikategorikan sebagai Kota Layak Anak jika wilayahnya masih marak iklan rokok, karena hal tersebut tidak sejalan dengan pemenuhan hak anak atas lingkungan yang sehat.

Disposisi

Senin, 02 Maret 2026 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 03 Maret 2026 - 07:29 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG

Progress

Selasa, 03 Maret 2026 - 07:39 WIB

Kota Semarang

Selamat siang Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, aduan Bapak/Ibu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih

Selesai

Jumat, 06 Maret 2026 - 08:40 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas perhatian anda terkait reklame iklan rokok sebagai indikator kota layak anak. Kami sampaikan bahwa peraturan tentang kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini akan menjadi pertimbangan dan kajian kami kedepan. Terima kasih