Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41555342
Rincian Aduan
LGWP41555342
Selesai
Public
Mohon ijin pak ganjar. Saya kehilangan sim A dan sim C. Tetapi saya mempunyai foto/file sim saya. Saya sudah membuat surat kehilangan di polsek. Jika saya ingin membuat sim lagi, apa saya harus melalui kir kesehatan lagi pak? Sedangakan sim saya masih aktif. Database sim saya kan ada pak. Kenapa syaratnya harus kir kesehatan , karena itu akan menambah beban lagi. Belum biaya admin lainnya pak. Mohon rakyat kecil bisa dipermudah pak tidak di persulit. Mohon pak ganjar bisa mengedukasi di chanel youtube pak ganjar, syarat jika kehilangan sim. Terima kasih. Sukses selalu pak ganjar. Salam jawa tengah
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 01 November 2022 - 09:57 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Ega bagus kharisma. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Senin, 14 November 2022 - 11:33 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku