Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41522159
Rincian Aduan
LGWP41522159
Selesai
Public
Saya mengurus surat pindah ( ktp, kk ) dari purbalingga ( PROSES CEPAT dan GRATIS ) dari tingkat RT, RW, DESA, KECAMATAN, dan CAPIL. Di PATI saya mengurus KTP, dan KK baru ( PROSES LAMA, biaya untuk 2 KK, dan KTP Rp.40.000 )
Disposisi
Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih atas laporannya, akan kami tindak lanjuti.
Progress
Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Menanggapi laporan Sdr. Sunarmi, sebaiknya disebutkan penarikan biaya tersebut dilakukan di dinas, kecamatan atau kelurahan dan orang yang menarik biaya sehingga dapat kita tindak lanjuti dengan maksimal. Setelah dilakukan verifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati bahwa pengurusan KK dan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Penerbitan dokumen KK dan KTP maksimal 3 hari, ada sanksi/denda bila ada keterlambatan pengurusan KK dan KTP yang dituangkan di Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu untuk KK Rp.50.000,- serta KTP Rp.37.500,-. Dimohon kepada masyarakat agar pembuatan KK dan KTP serta segala pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil diurus sendiri tanpa melalui calo atau perantara serta jangan membayar diluar ketentuan. Laporan kami tindaklanjuti lagi ke Kabupaten/Kota agar tidak ada pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:41 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah kami selesaikan.