Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41484192

Rincian Aduan

LGWP41484192

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
15 Jun 2023
0 ditandai
Zonasi jalur khusus itu berlaku untuk anak tidak mampu dan disabilitas atau untuk jalur orang dalam (politik uang) ?? Di PPDB 2023 di SMP N 3 Delanggu, jalur ini diisi irang yang lewat jalur dari orang DPRD dan yang dapat adalah orang yang mampu. Walaupun dapat surat tidak mampu, tapi kenyataan adalah orang mampu. Contoh muhammad silhan safaraz adalah anak dari seorang pengusaha tahu yang notabane adalah orang mampu. Silahkan cek sendiri fakta di lapangan. Cari sekolah sekarang lebih tambah susah.

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:10 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Progress

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:49 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:24 WIB

Kabupaten Klaten

Zonasi khusus itu adalah jalur zonasi yang diperuntukkan untuk desa tertentu yang berada di wilayah terjauh (blank area) dan apabila mendaftar melalui jalur zonasi umum pasti akan kalah dengan yang paling terdekat. Zonasi khusus dibuat berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2022 dan terdapat 26 desa yang diputuskan masuk dalam zonasi khusus berdasarkan Perbup Klaten Nomor 420/183 Tahun 2023 tentang Zona Sekolah Dalam Rangka PPDB. Dan zonasi khusus tidak ada kaitannya dengan keluarga kategori ekonomi mampu ataupun tidak mampu. Terima kasih