Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41484192
KABUPATEN KLATEN, 15 Jun 2023
Zonasi jalur khusus itu berlaku untuk anak tidak mampu dan disabilitas atau untuk jalur orang dalam (politik uang) ?? Di PPDB 2023 di SMP N 3 Delanggu, jalur ini diisi irang yang lewat jalur dari orang DPRD dan yang dapat adalah orang yang mampu. Walaupun dapat surat tidak mampu, tapi kenyataan adalah orang mampu. Contoh muhammad silhan safaraz adalah anak dari seorang pengusaha tahu yang notabane adalah orang mampu. Silahkan cek sendiri fakta di lapangan. Cari sekolah sekarang lebih tambah susah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:10 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 15:49 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:24 WIB
Kabupaten Klaten
Zonasi khusus itu adalah jalur zonasi yang diperuntukkan untuk desa tertentu yang berada di wilayah terjauh (blank area) dan apabila mendaftar melalui jalur zonasi umum pasti akan kalah dengan yang paling terdekat. Zonasi khusus dibuat berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2022 dan terdapat 26 desa yang diputuskan masuk dalam zonasi khusus berdasarkan Perbup Klaten Nomor 420/183 Tahun 2023 tentang Zona Sekolah Dalam Rangka PPDB. Dan zonasi khusus tidak ada kaitannya dengan keluarga kategori ekonomi mampu ataupun tidak mampu. Terima kasih