Spanduk larangan truk masuk di Jl Mr moch ichsan depan Lapas kedungpane rusak dan belum diganti
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41380125
Disposisi
Senin, 15 Desember 2025 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 15 Desember 2025 - 10:44 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:26 WIBKota Semarang
terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 04 Februari 2026 - 09:10 WIBKota Semarang
Terkait informasi tersebut, telah dilakukan pelepasan sekaligus pembongkaran rambu dimaksud. Adapun rambu tersebut merupakan rambu F yang berfungsi sebagai rambu informasi jalan serta informasi muatan. Terima kasih atas informasinya.