Rincian Aduan : LGWP41307243

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 20 Oct 2020

Kebijakan dinas pendidikan bagi siswa SMA-SMK tentang pemberlakuan jadwal PJJ yang dimulai sejak pukul 10.00-16.00 WIB, tidak efektif dan menyusahkan jadwal belajar kami sebelumnya. Khususnya bagi kami, siswa kelas 12, PJJ bagaimanapun tidak berjalan optimal seperti yang diharapkan dan direncanakan, kami sebagai siswa berinisiatif mengikuti bimbel sebagai penunjang untuk mengoptimalkan pembelajaran PJJ, jika perubahan jadwal ini terjadi, maka jadwal bimbel dan belajar kami akan terganggu, khususnya bagi kami siswa kls 12 yang akan mempersiapkan UTBK 2021. Terlebih lagi, pada poin 2 dalam edaran tertulis “ Seluruh peserta didik diminta agar tidak terpancing dan atau terhasut pada isu-isu di luar pembelajaran, tidak mengikuti ajakan atau kegiatan di luar sekolah yang tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan pembelajaran dan mampu mengendalikan diri untuk tetap mengembangkan tata krama sosial sebagai wujud citra identitas dan martabat sebagai peserta didik Indonesia.”, apakah kami sebagai pelajar, tidak boleh untuk mengikuti isi yang berkembang di luar sana? terlebih lagi isu tersebut merupakan hal yang merugikan banyak warga negara di Indonesia, negeri yang nantinya akan kami pimpin ini. Jika hal yang dimaksud dalam poin 2 adalah ada siswa SMA yang mengikuti demonstrasi, maka itu adalah hak mereka dan seharusnya hal tersebut tidak berimbas bagi kebanyakan siswa SMA yang melaksanakan PJJ dengan patuh. Jika dinas pendidikan melarang siswa SMA melakukan demonstrasi, maka seharusnya siswa yang bersangkutanlah yang dikenai sanksi bukan malah merubah jadwal PJJ secara mendadak. Saya dan teman-teman saya menegaskan bahwa kami KEBERATAN dengan adanya perubahan jadwal PJJ. Sekian terimakasih, mohon diperhatikan untuk kepentingan bersama. Maaf bila ada salah kata.

0 Orang Menandai Aduan Ini