Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41289876

Rincian Aduan

LGWP41289876

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
17 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum bapak Ganjar yang terhormat. Sebelumnya saya minta maaf sudah mengganggu waktu bapak. Bersama dengan pemberitahuan bapak tentang angsuran bank yang sudah diresmikan ojk yang katanya ada keringanan sampai setahun,tapi di daerah saya (Rembang) masih harus tetap membayar. Tolong bapak Ganjar, ini bagaimana, kita disini rakyat kecil pekerja harian. Yang selama ada Corona kami tidak mendapat penghasilan apapun. Kenapa harus disuruh tetap membayar pak,sedangkan untuk membeli beras saja kita masih kurang. Bagaimana untuk menyikapi ini,tolong direspon dengan baik pak. Matur suwun Wassalam

Disposisi

Jumat, 17 April 2020 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 17 April 2020 - 13:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf sebelumnya untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466