Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41268937
Rincian Aduan
LGWP41268937
Lampiran
Disposisi
Jumat, 29 Maret 2024 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 01 April 2024 - 07:37 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. terimakasih
Disposisi
Senin, 01 April 2024 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 April 2024 - 10:12 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2024004246.
https://ulas.surakarta.go.id
Progress
Rabu, 03 April 2024 - 07:50 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnaker Kota Surakarta).
Selesai
Rabu, 03 April 2024 - 07:51 WIBKota Surakarta
terimakasih atas aduan, mohon konfirmasi alamat dari PT. VADS Indonesia cabang kota Surakarta