Lapor pak
Mohon maaf sebelumnya saya melaporkan adanya pungli yang teroganisir di desa saya Rajegwesi. Kec.pagerbarang kab. Tegal,
Adanya upaya pungli ketika awalnya saya ingin membuat surat pengantar saja,buat pengajuan surat rekomendasi nikah atau numpang nikah di Kua pagerbarang, saya kira akan cepat di bikin ternyata saya harus nunggu surat pengantar, dan di mintain nomor tlpon entah tujuan apa
sebelumnya saya tidak menaruh curiga ketika tiba2 dari petugas lebe/petugas desa yg melayani menelpon dan memberi informasi kalau surat rekomendasi dari kua sudah jadi dan tidak perlu pergi ke kua, sedangkan yg saya tahu proses pembuatan surat tsb yg saya minta cuman surat pengantar bukan minta di buatkan surat rekomendasi kua nya, di sini saya bingung dan tiba2 di minta uang sebesar 150 ribu untuk biaya pembuatan. Padahal di kua proses tersebut gratis dan dari kelurahan cuman hanya yg di butuhkan surat pengantarnya saja, saya tidak meminta di buatkan sekaligus,
Akhirnya saya kelurahan dan minta surat pengantar nya lalu saya pergi ke kua bertujuan minta cetak surat rekomendasi kua terserah tapi dari kelurahan menolak, dan minta saya kembali ke desa dengan alasan sudah di ambil/di proses oleh petugas desa, saya jelaskan dengan perinci bahwa saya cuman minta surat pengantar saja tidak meminta di buatkan,
Saya merasa di peras dangan di beban biaya tersebut yg dengan jelas2 dalam peraturan tidak ada biaya apapun dalam prosesnya.
Dan petugas tersebut pun memberi saya persyaratan yang jelas2 sudah tidak berlaku
Dengan berdalih bahwa syarat2 saya kurang lengkap, sedangkan jelas yg di butuhkan hanya syarat2 bagi pemohon laki-laki karena permohonan numpang nikah
Mohon maaf untuk segera di tinju dan di tindak lanjuti, karena petugas desa tersebut juga berkomunikasi dengan petugas kua yg melakukan proses data.
Jika terus berlanjut seperti ini pungli di desa dan kua akan terus berlanjut.
Mohon untuk pemerintah terkait agar segera memproses laporan saya terimakasih.