Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41163257
KOTA SEMARANG, 06 Jun 2020
Selamat pagi, Pak Ganjar. Saya mau melapor, tentang tindakan RT yang meminta pengisian kas RT. Saya tidak keberatan jika tidak di tentukan dengan nominal. Padahal saya hanya melintas di jalan raya kampung, Dan juga ada warga yang mengaku bahwa diri nya itu aparat. Seharus nya kalau warga yang mengaku diri nya itu aparat dia kan tau bahwa ada peraturan untuk menindak tegas pungli. Kenapa pungli di kota Semarang di provensi Jawa tengah ini masih di biarkan? Jalan rusak saya juga udah tanggung jawab untuk membetulkan. Tapi kenapa masih ada aturan RT yang mengatasnamakan warga meminta iuran kas dengan ketentuan. Saya hanya berfikir, kasihan orang yang ingin mempunyai rumah sederhana dengan dana yang terbatas apakah keinginan orang tersebut bisa tercapai kalau pungli masih merajalela. Sebelum nya saya minta maaf jika bahasa saya belepotan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan buat pemerintah agar bisa membasmi pungli di linkungan masyarakat pak. Salam sejahterah pak. Terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 10:05 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 07:48 WIB
Kota Semarang
Selesai
Rabu, 09 Februari 2022 - 01:54 WIB
Kota Semarang