Rincian Aduan : LGWP41122348

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 19 Sep 2023

Ijin pak,ini UMK diperusahaan kami masih diUMK taun 2022,apakah ini menyalahi aturan/memang anjuran pemerintah? Mohon utk ditindaklanjuti pak,kami mohon bantuanya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 20 September 2023 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 20 September 2023 - 16:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 02 Januari 2024 - 10:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena nya upah harus disesuaikan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing. terkait perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMK petugas kami akan melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut. terimakasih

Selesai

Selasa, 02 Januari 2024 - 10:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai