Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 20 September 2023 - 08:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 September 2023 - 16:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 10:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena nya upah harus disesuaikan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing. terkait perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMK petugas kami akan melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut. terimakasih
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 10:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai