Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41105470
KABUPATEN KENDAL, 13 Sep 2022
Ada pungli yg dikemas sebagai pungutan uang gedung pada SMPN 2 KENDAL kab kendal. Senilai 1jt rupiah per tahun. Dari pihak sekolah tidak memberikan kwitansi/bukti pembayaran. Izin pak supaya bisa ditindak lanjuti
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 11:02 WIB
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 11:20 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 09:16 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Terkait pengaduan Saudara sudah kami tindaklanjuti dan Kami sampaikan bahwa, SMPN 2 Kendal Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum Jum'at 16 September 2022 jam 10.30 mengklarifikasi aduan sbb :
1. Yg disampaikan aduan tidak benar, tidak ada pungli
2. Tgl 10 september 2022 sekolah menyelenggarakan Rapat Pleno bersama Komite dan Wali Murid dengan menyampaikan program dan kebutuhan sekolah yg sebelumnya disampaikan peraturan dan surat edaran tentang sumbangan, selanjutnya diserahkan ke Paguyupan Wali Murid di kelas masing-masing. Kemudian mereka bersepakat menyumbang sekolah sesuai kemampuannya.
3. Hal ini klarifikasi pihak sekolah bukan pungli dengan alasan :
a. Sumbangan sukarela tidak ditentukan baik jumlah dan waktunya serta bagi yang tidak menyumbang tidak apa-apa
b. Karena sumbangan tidak disediakan kwitansi, hanya surat kesanggupan menyumbang yg ditulis sendiri.
Demikian Terimakasih.