Yang pertama, masih terkait dengan aduan mengenai PT Keluarga Sejahtera Bumindo.
Jika memang statusnya sudah IUP OP, mengapa tidak muncul di Geoportal Minerba ESDM, juga tidak ada di dalam MODI.
Bukankah fitur-fitur tersebut salah satu tujuannya adalah transparansi publik. Jangankan yang IUP OP, lainnya yang masih WIUP pencadangan juga tampil kok di situ.
Walaupun pendelegasian kewenangan perizinan ada di provinsi, bukankah harus tetap mengikuti mekanisme yang dibuat kementerian. IUP ini sudah sejak 2023 loh.
Apakah hal ini karena masih ada masalah administrasi, atau karena kelupaan, atau pengabaian, atau seperti apa nih agar clear.
Terkait dengan tebing curam, teknis penambangan yang buruk tolong betul2 ditegaskan karena stigma buruk tambang salah satunya terbentuk karena abai dengan good mining practice dan akhirnya masyarakat berpikir bahwa semua tambang hanya merusak, merusak dan pasti merusak tanpa ada sisi baik sedikitpun.
Yang kedua, buka dong semua titik-titik penambangan ilegal di Banyumas. Jangan hanya bilang masyarakat kok ributkan tambang legal sementara yang ilegal pada cuek. Gudang data terkait tambang ilegal kan harusnya ada di ESDM Jateng. Dengan menyampaikan secara terbuka ini juga akan membantu ESDM Jateng untuk berbenah. ESDM dibantu masyarakat untuk berantas penambangan ilegal bukannya bagus. Iya gak sih?