Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41091078

Rincian Aduan

LGWP41091078

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
11 Dec 2025
0 ditandai

Yang pertama, masih terkait dengan aduan mengenai PT Keluarga Sejahtera Bumindo.

Jika memang statusnya sudah IUP OP, mengapa tidak muncul di Geoportal Minerba ESDM, juga tidak ada di dalam MODI.

Bukankah fitur-fitur tersebut salah satu tujuannya adalah transparansi publik. Jangankan yang IUP OP, lainnya yang masih WIUP pencadangan juga tampil kok di situ.


Walaupun pendelegasian kewenangan perizinan ada di provinsi, bukankah harus tetap mengikuti mekanisme yang dibuat kementerian. IUP ini sudah sejak 2023 loh.


Apakah hal ini karena masih ada masalah administrasi, atau karena kelupaan, atau pengabaian, atau seperti apa nih agar clear.


Terkait dengan tebing curam, teknis penambangan yang buruk tolong betul2 ditegaskan karena stigma buruk tambang salah satunya terbentuk karena abai dengan good mining practice dan akhirnya masyarakat berpikir bahwa semua tambang hanya merusak, merusak dan pasti merusak tanpa ada sisi baik sedikitpun.


Yang kedua, buka dong semua titik-titik penambangan ilegal di Banyumas. Jangan hanya bilang masyarakat kok ributkan tambang legal sementara yang ilegal pada cuek. Gudang data terkait tambang ilegal kan harusnya ada di ESDM Jateng. Dengan menyampaikan secara terbuka ini juga akan membantu ESDM Jateng untuk berbenah. ESDM dibantu masyarakat untuk berantas penambangan ilegal bukannya bagus. Iya gak sih?

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


  1. Bahwasanya aplikasi MODI merupakan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki dan diberikan hak akses terhadap aplikasi tersebut. Adapun untuk pendaftaran ke dalam aplikasi MODI dilakukan oleh pelaku usaha sendiri melalui self service dan untuk verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian ESDM. Saat ini masih banyak pemegang ijin yg belum familiar dengan MODI untuk itu, Dinas secara berkala memfasilitasi Help desk antara pemegang ijin dengan kementerian ESDM
  2. Berkaitan dengan teknis penambangan telah dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang sebagai pengawas untuk aspek teknis dan lingkungan
  3. Kegiatan PETI merupakan pelanggaran pidana yang menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum. Dinas ESDM selalu menindaklanjuti informasi yang masuk terkait PETI dengan melakukan penghentian dan pembinaan

Selesai

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih