Kota Semarang
Terkait dugaan pelanggaran hak normatif yaitu pembayaran upah dan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan maka dapat dilakukan pengaduan secara langsung dan tertulis ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau via phone di 024-6720566 dan via email di satwaskersmg@gmail.com. atau melalui kanal https://laporgub.jatengprov.go.id/
Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih 🙏
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.