Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41046937

Rincian Aduan

LGWP41046937

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
21 Feb 2022
0 ditandai
Pak mau lapor tentang minyak goreng.ini pak masalah minyak goreng di daerah wonosobo dan sekitarnya sangat kesulitan pak apalagi Bagi pondok pondok pesantren tidak bisa masak karena saat beli minyak hanya di batadi 2 liter dan tidak akan cukup untuk memasak di pondok pondok besar. Kami sangat sangat kesusahan apalagi saat kami dapat tapi dengan harga 24/liter pak. Sangat sangat menyusahkan kami

Disposisi

Selasa, 22 Februari 2022 - 01:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:09 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diterima

Progress

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:50 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 14 Maret 2022 - 10:20 WIB

Kabupaten Wonosobo

Jawaban dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda ;
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI No. 15/PDN/SD/1/2022 Tanggal 18 Januari 2022 bahwa :
"Dalam rangka stabilitasi dan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat salah satu poin kebijakan no 2 surat tersebut adalah 'Melakukan pembatasan penjualan migor kepada masyarakat maksimal 2 liter, sebagai upaya pemerataan dan menghindari terjadinya pembelian dalam jumlah besar oleh pihak pihak tertentu.
Demikian kebijakan dari Kementerian Perdagangan sebagai pedoman pendistribusian penjualan minyak goreng secara ritel