Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41046937
Rincian Aduan
LGWP41046937
Selesai
Public
Pak mau lapor tentang minyak goreng.ini pak masalah minyak goreng di daerah wonosobo dan sekitarnya sangat kesulitan pak apalagi Bagi pondok pondok pesantren tidak bisa masak karena saat beli minyak hanya di batadi 2 liter dan tidak akan cukup untuk memasak di pondok pondok besar. Kami sangat sangat kesusahan apalagi saat kami dapat tapi dengan harga 24/liter pak. Sangat sangat menyusahkan kami
Disposisi
Selasa, 22 Februari 2022 - 01:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Selasa, 22 Februari 2022 - 19:09 WIBKabupaten Wonosobo
laporan diterima
Progress
Kamis, 24 Februari 2022 - 09:50 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan kepada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 14 Maret 2022 - 10:20 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda ;
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI No. 15/PDN/SD/1/2022 Tanggal 18 Januari 2022 bahwa :
"Dalam rangka stabilitasi dan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat salah satu poin kebijakan no 2 surat tersebut adalah 'Melakukan pembatasan penjualan migor kepada masyarakat maksimal 2 liter, sebagai upaya pemerataan dan menghindari terjadinya pembelian dalam jumlah besar oleh pihak pihak tertentu.
Demikian kebijakan dari Kementerian Perdagangan sebagai pedoman pendistribusian penjualan minyak goreng secara ritel