Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
(u.p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang)
di Tempat
Perihal: Desakan Audit Investigasi Penelantaran Aset Motor Dinas H 6037 XA (Mangkrak, Mati Pajak, Tanpa Spion) serta Usulan Hibah untuk Lembaga Sosial/Keagamaan
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi mengenai kondisi memprihatinkan dan penelantaran Barang Milik Daerah (BMD) berupa sepeda motor dinas milik Pemerintah Kota Semarang yang dibiarkan terbengkalai.
Adapun rincian fakta dan temuan di lapangan adalah sebagai berikut:
- Identitas Kendaraan Dinas: Sepeda Motor Dinas dengan Nomor Polisi H 6037 XA
- Lokasi Kendaraan: Terparkir/mangkrak (ndongkrok) di Gedung Parkir Balaikota Semarang.
- Temuan Pelanggaran & Kondisi di Lapangan:
- Pajak & STNK Mati Menunggak: Kendaraan dinas ini terbukti mati pajak tahunan dan STNK 5 tahunannya menunggak belum lunas sejak tanggal 16 Mei 2025.
- Pelanggaran Kelengkapan Lalu Lintas: Fisik kendaraan kedapatan tidak dilengkapi dengan kaca spion, yang mana melanggar aturan keselamatan berkendara di jalan raya.
- Kondisi Telantar, Kotor, dan Kumuh: Kondisi motor tampak sangat kotor, kumuh, dipenuhi debu tebal, dan terindikasi kuat tidak pernah dilakukan pemeliharaan, servis, maupun perawatan rutin.
- Ketidakjelasan Status Operasional: Melihat posisinya yang mangkrak dalam waktu lama, muncul pertanyaan besar apakah kendaraan operasional ini sebenarnya masih digunakan atau sudah tidak terpakai lagi. Jika anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dialokasikan setiap tahunnya, mengapa aset ini dibiarkan menjadi rongsokan berdebu?
Menyikapi kondisi tersebut, demi efisiensi, akuntabilitas, dan asas kemanfaatan aset daerah, saya mendesak Wali Kota Semarang melalui Inspektorat dan BPKAD untuk mengambil tindakan sebagai berikut:
- Audit Status Operasional & Pemeliharaan: Memeriksa instansi penanggung jawab motor dinas tersebut mengenai kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran perawatannya.
- Penghapusan dan Hibah Sosial (Solusi Alternatif): Jika dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sepeda motor ini memang sudah tidak digunakan lagi oleh dinas terkait, kami mendesak agar segera dilakukan proses penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah (BMD). Daripada dibiarkan mangkrak tak berguna dan memenuhi gedung parkir, aset tersebut jauh lebih bermanfaat jika dihibahkan kepada lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, yayasan kemanusiaan/keagamaan (seperti masjid, panti asuhan, panti sosial), atau kepada kelompok relawan (volunteer) yang bergerak peduli pada masyarakat.
Langkah pembersihan aset dan hibah ini akan jauh lebih transparan, tepat sasaran, dan membawa kemaslahatan nyata bagi masyarakat luas dibanding membiarkan fasilitas negara rusak telantar.
Mohon laporan dan usulan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Hormat Saya,
[Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang]