Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40771824

Rincian Aduan

LGWP40771824

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Sep 2023
0 ditandai
Hari Minggu tanggal 24 September 2023 jam 8 saya memakirkan kendaraan motor di alun-alun Kabupaten Pati tepatnya di sebelah selatan. Terdapat Plang Parkir dan tertulis jelas disitu Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk motor yaitu sebesar Rp. 1.000 namun petugas parkir meminta uang parkir sebesar Rp. 3.000. Jelas petugas parkir tersebut sudah melanggar Perda No. 14 Tahun 2018, selain itu pernah mendapati juga didepan Masjid Alun-Alun mematok uang pakir yang sama yaitu sebesar Rp. 3.000. Mohon untuk dinas terkait dapat menangani masalah tersebut dan menindak tegas.

Disposisi

Minggu, 24 September 2023 - 21:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 25 September 2023 - 12:09 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima 

Progress

Selasa, 26 September 2023 - 13:29 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Selasa, 26 September 2023 - 13:31 WIB

Kabupaten Pati

Dari Dishub.

Menindaklanjuti aduan tersebut akan segera dilakukan pembinaan terhadap juru parkir yang ada di seputaran kawasan Alun-Alun Pati, selain itu di hari minggu biasanya bermunculan juru parkir tambahan dan liar. Untuk menindak juru parkir liar,  Dishub akan berkoordinasi dengan Instansi terkait