Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40771824
KABUPATEN PATI, 24 Sep 2023
Hari Minggu tanggal 24 September 2023 jam 8 saya memakirkan kendaraan motor di alun-alun Kabupaten Pati tepatnya di sebelah selatan. Terdapat Plang Parkir dan tertulis jelas disitu Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk motor yaitu sebesar Rp. 1.000 namun petugas parkir meminta uang parkir sebesar Rp. 3.000. Jelas petugas parkir tersebut sudah melanggar Perda No. 14 Tahun 2018, selain itu pernah mendapati juga didepan Masjid Alun-Alun mematok uang pakir yang sama yaitu sebesar Rp. 3.000. Mohon untuk dinas terkait dapat menangani masalah tersebut dan menindak tegas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 24 September 2023 - 21:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 September 2023 - 12:09 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Selasa, 26 September 2023 - 13:29 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 26 September 2023 - 13:31 WIB
Kabupaten Pati
Dari Dishub.
Menindaklanjuti aduan tersebut akan segera dilakukan pembinaan terhadap juru parkir yang ada di seputaran kawasan Alun-Alun Pati, selain itu di hari minggu biasanya bermunculan juru parkir tambahan dan liar. Untuk menindak juru parkir liar, Dishub akan berkoordinasi dengan Instansi terkait