Rincian Aduan : LGWP40771824

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 24 Sep 2023

Hari Minggu tanggal 24 September 2023 jam 8 saya memakirkan kendaraan motor di alun-alun Kabupaten Pati tepatnya di sebelah selatan. Terdapat Plang Parkir dan tertulis jelas disitu Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk motor yaitu sebesar Rp. 1.000 namun petugas parkir meminta uang parkir sebesar Rp. 3.000. Jelas petugas parkir tersebut sudah melanggar Perda No. 14 Tahun 2018, selain itu pernah mendapati juga didepan Masjid Alun-Alun mematok uang pakir yang sama yaitu sebesar Rp. 3.000. Mohon untuk dinas terkait dapat menangani masalah tersebut dan menindak tegas.

0 Orang Menandai Aduan Ini