Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 01 Oktober 2023 - 09:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 16:56 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenenan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkimtaru untuk segera direspon dan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:06 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya. Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:06 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya. Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.