Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40762074

Rincian Aduan

LGWP40762074

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Sep 2023
1 ditandai
Ass.pak gubenur saya dari warga desa slarang kidul kec.lebaksiu rt 01/03 rumah orang tua saya tidak pernah dapet bantuan renovasi rumah. saya pak mulyadi

Disposisi

Minggu, 01 Oktober 2023 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:56 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenenan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkimtaru untuk segera direspon dan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporannya. Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.

Selesai

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporannya. Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.