Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40760960

Rincian Aduan

LGWP40760960

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
27 Feb 2020
0 ditandai
Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag. sampe sekarang belum dapat izin. Barang dagangan kami banyak yg rusak karena bongkar pasang. Siapa yg menanggung.. keuntungan kami tidak seberapa.. dengan adanya barang rusak kami merugi.

Disposisi

Jumat, 28 Februari 2020 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 06:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:20 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan di Pasar Kedungwuni Pekalongan, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Minggu, tanggal   22 Maret 2020, orang-orang tersebut (pedagang) tanpa pemberitahuan dan ijin ke Dinas telah melakukan pembongkaran los untuk  dijadikan kios semi permanen dan mepet ke tembok. Hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya telah dilaporkan ke Bupati, untuk tindak lanjutnya pihak Dinas masih menunggu disposisi dari Bupati Pekalongan. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya