Rincian Aduan : LGWP40712117

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 23 Jun 2023

Selamat pagi, Mohon bantu crosschek dan tindak lanjut... Hari ini, Jumat 23 Juni 2023 Jam 08.20 Kami selaku orangtua siswa SDN Cangkring, di kecamatan Tegowanu Grobogan melaporkan bahwa adanya penarikan sumbangan yang diwajibkan sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dengan tujuan syukuran kenaikan kelas untuk pembangunan Musola SDN Cangkring kecamatan Tegowanu Grobogan. Hal tersebut disampaikan secara Lisan/Verbal oleh guru/wali kelas. Dan kami tidak diberikan surat edaran sebagai bukti fisik maupun pengumuman via whatsapp group otangtua/wali siswa sebagai bukti digital, yang bisa kami lampirkan di LaporGub! Dan sepengetahuan kami, setiap sekolah Negeri dari jenjang SD sampai dengan SMA sudah mendapatkan Anggaran Dana BOS dan sudah seharusnya tidak ada penarikan atau sumbangan apapun nama maupun bentuknya serupiahpun. Mohon bantu info dan crosscheck. Dan apakah sumbangan tersebut bisa dikategorikan "Pungli" dan apakah sumbangan diperbolehkan oleh Kementerian Pendidikan khususnya oleh Dinas Pendidikan Kab.Grobogan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini