Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40712117
Rincian Aduan
LGWP40712117
Selesai
Public
Selamat pagi,
Mohon bantu crosschek dan tindak lanjut...
Hari ini, Jumat 23 Juni 2023 Jam 08.20 Kami selaku orangtua siswa SDN Cangkring, di kecamatan Tegowanu Grobogan melaporkan bahwa adanya penarikan sumbangan yang diwajibkan sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dengan tujuan syukuran kenaikan kelas untuk pembangunan Musola SDN Cangkring kecamatan Tegowanu Grobogan.
Hal tersebut disampaikan secara Lisan/Verbal oleh guru/wali kelas.
Dan kami tidak diberikan surat edaran sebagai bukti fisik maupun pengumuman via whatsapp group otangtua/wali siswa sebagai bukti digital, yang bisa kami lampirkan di LaporGub!
Dan sepengetahuan kami, setiap sekolah Negeri dari jenjang SD sampai dengan SMA sudah mendapatkan Anggaran Dana BOS dan sudah seharusnya tidak ada penarikan atau sumbangan apapun nama maupun bentuknya serupiahpun.
Mohon bantu info dan crosscheck.
Dan apakah sumbangan tersebut bisa dikategorikan "Pungli" dan apakah sumbangan diperbolehkan oleh Kementerian Pendidikan khususnya oleh Dinas Pendidikan Kab.Grobogan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Topik
Disposisi
Jumat, 23 Juni 2023 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:34 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:35 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab Grobogan
Selesai
Selasa, 27 Juni 2023 - 07:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut, berikut lampiran jawaban dari dinas terkait
Hanya menambahkan,
Berkaitan dengan dana BOS,
Mana yg diperbolehkan & mana yang dilarang,
Bapak/ Ibu pelapor bisa mengunduh Juknis Penggunaaan BOS, yaitu Permendikbud No.63 Tahun 2022.
Terima kasih.