Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40705576

Rincian Aduan

LGWP40705576

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
05 Jan 2024
0 ditandai
Selamat pagi bapak gubenur, mau pengambilan uang sendiri susah sekali, sudah antri dari Desember, sampai hari ini belum ada kejelasan, dan pencairan cuma dapat 2 juta.

Disposisi

Jumat, 05 Januari 2024 - 11:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Jumat, 05 Januari 2024 - 11:20 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Senin, 08 Januari 2024 - 09:55 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait persoalan BPR Jepara Artha kami sampaikan  bahwa berdasarkan SK Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-9/KO.13/2023 tanggal 13 Desember 2023, PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) telah ditetapkan menjadi BDP (Bank Dalam Penyehatan), sehingga bank perlu menyesuaikan kemampuan likuiditas. Dengan kondisi yang ada saat ini, maka jumlah penarikan dana nasabah dan penjadwalan penarikan perlu diatur secara proporsional. Kami berharap para nasabah untuk tetap bersabar, Insyaallah dana nasabah tetap aman, jadi tidak perlu khawatir, dana nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). 

Selesai

Senin, 08 Januari 2024 - 09:55 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih