Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40637057
KABUPATEN TEMANGGUNG, 17 Oct 2022
No. : 092/HYN/Adm.U/X/2022 Temanggung, 10 Oktober 2022 Perihal : Pengaduan Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth. : Ketua LPK TRANKONMASI Di - Tempat Dengan hormat, Bersama surat ini kami CV. Handayani mengadukan masalah yang ada dalam proses tender tahun 2022 melalui LPSE Kabupaten Temanggung dengan indikasi sebagai berikut : 1. Kode Tender : 4641138 2. Nama Paket : Pembangunan Jembatan Kali Kranggan Jalan Purwosari-Kramat (M) 3. Nilai Pagu : Rp. 1.155.000.000,00 Nilai HPS : Rp. 1.154.982.141,49 4. Peringkat kedua dengan penawaran sebesar Rp. 904.873.701,49 5. Sesuai jadwal tender perusahaan kami CV. Handayani dalam evaluasi dinyatakan gugur, selanjutnya kami mengajukan sanggah dengan Surat No. 085/HYN/Adm.U/IX/2022 Tanggal 8 September 2022 yang jawabannya sudah bisa ditebak. Sanggahan salah/tidak diterima karena dukungan beton fc’ 30 MPa dn fc’ 20 Mpa dari produsen PT. Varia Usaha Beton Plant Kadirogo, Salam Magelang, menurut Pokja tidak dilampiri Ijin Usaha yang berlaku (NIB yang dilampirkan belum memenuhi komitmen) dan pihak CV. Handayani tidak paham tentang persyaratan tersebut mengingat PT. Varia Usaha Beton setiap harinya tetap beroperasi dan tidak pernah bermasalah, baik kualitas maupun ijin operasionalnya jadi tidak masuk akal jika PT. Varia Usaha Beton tidak memenuhi syarat operasional untuk tender tersebut. 6. Bahwa CV. Handayani dan semua rekanan yang digugurkan dengan syarat-syarat yang menyimpang dari peraturan pemerintah sesuai yang ada dalam surat sanggahan dipastikan tidak akan mengajukan sanggah banding, di samping harus mendepositkan uang sebesar Rp. 11.550.000,00 yang hampir pasti tetap kalah dan deposit hilang, kami lebih melanjutkan melalui pengaduan kepada lembaga yang berkompeten seperti LPK Trankonmasi untuk dapat diperjuangkan secara adil karena tembusan yang kita kirimkan kepada Instansi terkait tidak pernah diperhatikan, semuanya sudah terstruktur, sistematis, masiv justru kami baik pribadi maupun CV. Handayani menjadi bidikan oknum aparat. Kami lampirkan juga dokumen proses tender agar menjadi pertimbangan LPK Trankonmasi menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat tender masih bisa beroperasi untuk surat dukungan tersebut berlaku di tempat lainnya (paket APBN maupun APBD). Demikian Surat Pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. CV. HANDAYANI CATUR BUDIARTO Direktur Tembusan Kepada Yth. : 1. Gubernur Jawa Tengah
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:41 WIB
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:42 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:29 WIB
Kabupaten Temanggung
- Bahwa Pokja Pemilihan telah melakukan tahapan evaluasi dengan berdasar pada tata cara evaluasi. Evaluasi dilakukan dengan menyandingkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Nomor 050/03/DPU_Kali Kranggan/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dengan dokumen penawaran dari peserta secara bertahap/berjenjang dari administrasi, kualifikasi, teknis dan harga;
- Menjawab pertanyaan saudara dalam Surat Aduan Nomor 092/HYN/Adm.U/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 point 5:
Bahwa Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 Pokja tidak melakukan evaluasi selain Dokumen Penawaran terenkripsi yang diunggah (upload) oleh peserta dalam SPSE.
- Bahwa materi sanggah yang disampaikan oleh CV HANDAYANI melalui fasilitas sanggah pada lpse telah dijawab oleh pokja pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan sanggah banding telah diatur pada peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan telah dijelaskan dalam dokumen pemilihan
- Sehubungan dengan Tender Paket Pembangunan Jembatan Kali Kranggan Jalan Purwosari - Kramat (M) telah dilakukan evaluasi berdasarkan fakta-fakta evaluasi sebagaimana Berita Acara Evaluasi Penawaran BAEP No. 050/16/DPU_Kali Kranggan/IX/2022 Tanggal 06 September 2022 dan Berita Acara Hasil Pengadaan (BAHP) No. 050/18/DPU_Kali Kranggan/IX/2022 Tanggal 06 September 2022
Selesai
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:37 WIB
Kabupaten Temanggung