Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40595672

Rincian Aduan

LGWP40595672

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
25 Nov 2022
0 ditandai
mau lapor pak gub....kenapa didesa saya kok yg dapat bantuan PKH/BBM /bpnt, orangny sama kok itu2 saja .... mohon ditindak lanjuti pak ... dan juga untuk bantuan UMKM kok yg dapat yg gk ada usahanya, tp yg ada usahany malah tidak dapat...dan untuk bantuan dampak covid tidak ada... desa malebo, kecamatan Kandangan, kabupaten temanggung,, .mohon pak untuk pendata desany segera didata kembali...

Disposisi

Jumat, 25 November 2022 - 11:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 28 November 2022 - 09:02 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 11:41 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas aduan yang Bapak/Ibu kirimkan telah kami terima dengan baik.

Kami informasikan bahwa penerima program Bansos PKH/BPNT/BBM merupakan keluarga miskin dan rentan sosial yang terdaftar dalam DTKS/ID Semesta, penerima bansos PKH merupakan keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Komponen PKH antara lain : Ibu Hamil/Menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Dalam Permensos No 5 Tahun 2021 Pasal 2, Penerima program BPNT/Sembako diutamakan untuk peserta program PKH begitu pula untuk BLT BBM diutamakan peserta PKH dan penerima BPNT hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 158/5/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober,November dan Desember, bahwa penerima program BLT BBM berasal dari Penerima PKH dan Penerima Program BPNT.

Silahkan laporkan yang dirasa tidak tepat sasaran

Selesai

Senin, 12 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih,  semoga menjadikan Temanggung lebih baik