Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40595672
Rincian Aduan
LGWP40595672
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 11:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 09:02 WIBKabupaten Temanggung
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 11:41 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih atas aduan yang Bapak/Ibu kirimkan telah kami terima dengan baik.
Kami informasikan bahwa penerima program Bansos PKH/BPNT/BBM merupakan keluarga miskin dan rentan sosial yang terdaftar dalam DTKS/ID Semesta, penerima bansos PKH merupakan keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Komponen PKH antara lain : Ibu Hamil/Menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Dalam Permensos No 5 Tahun 2021 Pasal 2, Penerima program BPNT/Sembako diutamakan untuk peserta program PKH begitu pula untuk BLT BBM diutamakan peserta PKH dan penerima BPNT hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 158/5/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober,November dan Desember, bahwa penerima program BLT BBM berasal dari Penerima PKH dan Penerima Program BPNT.
Silahkan laporkan yang dirasa tidak tepat sasaran
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 07:47 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih, semoga menjadikan Temanggung lebih baik