Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40515476
Rincian Aduan
LGWP40515476
Selesai
Public
Saya mau bertanya apakah benar pasien BPJS hanya dapat rawat inap selama 9 hari saja,karena ibu saya sakit stroke dan kemarin2 di rawat inap di rumah sakit ST ELIZABETH SEMARANG,tapi belum sembuh dan bahkan untuk makan dan minum masih harus melalui selang yang di pasang di hidung dan membutuhkan bantuan oksigen untuk bernafas tetapi sudah di suruh pulang oleh pihak RS ST ELIZABETH untuk rawat jalan.kami harus membeli oksigen dan peralatan kesehatan sendiri.
Topik
Disposisi
Senin, 11 Juli 2022 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 11 Juli 2022 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.
Progress
Senin, 11 Juli 2022 - 11:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.
Selesai
Senin, 11 Juli 2022 - 11:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.