Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40515476

Rincian Aduan

LGWP40515476

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Jul 2022
0 ditandai
Saya mau bertanya apakah benar pasien BPJS hanya dapat rawat inap selama 9 hari saja,karena ibu saya sakit stroke dan kemarin2 di rawat inap di rumah sakit ST ELIZABETH SEMARANG,tapi belum sembuh dan bahkan untuk makan dan minum masih harus melalui selang yang di pasang di hidung dan membutuhkan bantuan oksigen untuk bernafas tetapi sudah di suruh pulang oleh pihak RS ST ELIZABETH untuk rawat jalan.kami harus membeli oksigen dan peralatan kesehatan sendiri.

Disposisi

Senin, 11 Juli 2022 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 11 Juli 2022 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah. 
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.

Progress

Senin, 11 Juli 2022 - 11:29 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah. 
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.

Selesai

Senin, 11 Juli 2022 - 11:29 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait Pasien Stroke merupakan kasus yang perlu perawatan mandiri keluarga dalam jangka panjang. Apabila pasien telah stabil secara pemeriksaan medis akan dinyatakan boleh pulan oleh Dokter yang menangani. Dalam hal ini edukasi dari Rumah Sakit menjadi hal penting untuk perawatan lanjutan di rumah. 
Terkait persepsi layanan yang kurang memuaskan mohon untuk disampaikan identitas pasien secara detil terkait nomor JKN, nomor rekam medis dan kronologis yang akan kami tindaklanjuti ke pihak manajemen rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut silahan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Terima kasih.