Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40446487
KABUPATEN WONOSOBO, 05 Sep 2022
Selamat pagi Pak Gubernur. ini kayaknya langsung ke pak gubernur aja. karena kalau ke Kabupaten pasti jawabnya sama seperti gambar terlampir. Terkait viralnya Postingan IG Bapak “GRATIS KOK BAYAR” di salah satu sekolah di Wonosobo, yang saya yakin paling viralnya di Wonosobo, karena banyak sekolah yang merapatkan hal ini, tapi ya itu sebatas melegalkan pendapat mereka, dan iuran-iuran nya tetap berjalan, berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut: Pernah ada laporan juga di Lapor Gub tanggal 16 Desember 2021 yang merupakan permohonan tindak lanjut dari laporan per tanggal Oktober 2021, terkait penarikan sumbangan “Sukarela” di sebuah sekolah di Wonosobo. Perlu digaris bawahi terkait “sukarela” ini, karena memang tidak ada yang berani Menolak usulan sumbangan sukarela tersebut karena pasti akan berdampak pada Pendidikan anak pada sekolah tsb. Dari laporan tersebut kami mengusulkan mekanisme anggaran dipakai, silahkan sekolah mengajukan anggaran ke pemda, apabila pemda tidak mampu untuk membiayai sekolah tersebut, keluarkan surat dari pemda bahwa pemda tidak mampu membiayai sarana prasarana maupun perbaikan sekolah, agar menjadi dasar ke orang tua untuk gotong royong, atau apapun bentuknya yang penting negara hadir dulu. Kasihan saya melihat salah orang tua yang satu sekolah dengan anak saya, beliau keberatan dengan iuran yang di tetapkan tapi tidak berani nolak karena takut pada dampak Pendidikan anaknya. Kami tau kemampuan ybs yang tinggal di bangunan kurang layak, tapi mau tidak mau mengusahakan iuran tsb. Di jawaban Dinas Pendidikan / Pemda Kab Wonosobo per tanggal 28 Desember 2021 adalah sbg berikut : “Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu bahwa sekolah dilarang melakukan "pungutan" hal ini diatyur dalam ketentuan psl 36 Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa sekolah dapat menerima sumbangan yang sifatnya suka rela dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Jika Bapak/Ibu merasa keberatan dengan sumbangan maka bapak ibu tidak perlu memperikannya karena sifat pemberian sumbangan adalah sukarela” Jawaban di atas point intinya adalah “sesuai peraturan memang di perkenankan dan silahkan kewenangan pribadi kalau menolak” nah itu menolaknya kita sendiri, jaminan apa dari pemerintah saat kita nolak anak kita diperlakukan secara wajar di sekolahan? Apa jaminannya? Apakah pemerintah tidak punya kewenangan untuk menyaring dulu iuran2 tersebut? Mohon jawabannya dan mohon peran langsung pemerintah (kasihan masyarakat yang kurang mampu), terima kasih
Selesai
Senin, 05 September 2022 - 11:40 WIB
Admin Gubernuran