Rincian Aduan : LGWP40419426

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 16 Mar 2025

pendirian pom bensin di pemukiman warga,tanpa meminta ijin warga. kami sangat terganggu,berisik kalau malam tidak bisa istirahat lokasi di desa Telukwetan - Welahan - Jepara

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:23 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:20 WIB

Kabupaten Jepara

Hasil penelusuran tim di lapangan terkait aduan masyarakat terhadap SPBU di desa Teluk Wetan Kec. Welahan diperoleh keterangan sbb :

1. Untuk perijinan sudah lengkap ( NIB, PBG, KKPR, Ijin Operasional )

2. Pada saat ditinjau dan hasil rekaman CCTV tidak terjadi kebisingan 

3. Bau yg ditimbulkan pada saat pengisian tangki bahan bakar hanya sebentar berdasarkan keterangan warga sekitar ( kanan, kiri, belakang )

4. Utk karyawan SPBU saat ini masih orang luar desa semua. Sdh disarankan agar merekrut juga karyawan dari desa setempat.

5. Pemilik SPBU H. Nandirin berencana akan mengundang masyarakat sekitar untuk duduk bersama dan akan membahas apakah masih ada keluhan dari masyarakat atau tidak. Pertemuan ini direncanakan akan dilaksanakan hari kamis atau jum'at minggu ini.

selanjutnya, Pemkab Jepara akan terus melakukan pemantauan perkembangannya


Selesai

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:39 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih