Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40419426
KABUPATEN JEPARA, 16 Mar 2025
pendirian pom bensin di pemukiman warga,tanpa meminta ijin warga. kami sangat terganggu,berisik kalau malam tidak bisa istirahat lokasi di desa Telukwetan - Welahan - Jepara
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 16 Maret 2025 - 04:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:23 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Kamis, 20 Maret 2025 - 09:20 WIB
Kabupaten Jepara
Hasil penelusuran tim di lapangan terkait aduan masyarakat terhadap SPBU di desa Teluk Wetan Kec. Welahan diperoleh keterangan sbb :
1. Untuk perijinan sudah lengkap ( NIB, PBG, KKPR, Ijin Operasional )
2. Pada saat ditinjau dan hasil rekaman CCTV tidak terjadi kebisingan
3. Bau yg ditimbulkan pada saat pengisian tangki bahan bakar hanya sebentar berdasarkan keterangan warga sekitar ( kanan, kiri, belakang )
4. Utk karyawan SPBU saat ini masih orang luar desa semua. Sdh disarankan agar merekrut juga karyawan dari desa setempat.
5. Pemilik SPBU H. Nandirin berencana akan mengundang masyarakat sekitar untuk duduk bersama dan akan membahas apakah masih ada keluhan dari masyarakat atau tidak. Pertemuan ini direncanakan akan dilaksanakan hari kamis atau jum'at minggu ini.
selanjutnya, Pemkab Jepara akan terus melakukan pemantauan perkembangannya
Selesai
Rabu, 07 Mei 2025 - 09:39 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih