Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40349004

Rincian Aduan

LGWP40349004

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
17 May 2026
0 ditandai

halo kak,mohon bantuannya dong, untuk jembatan jurug penghubung kota surakarta dan kab.karanganyar yang baru, untuk pembatas di tinggikan lagi. Dalam bulan mei ini sudah ada 9 percobaan bunuh diri di jembatan itu, kami turut prihatin dengan kejadian tersebut apalagi yang terakhir adalah anak SMP kelas 8 yang melakukan percobaan di situ, mungkin bisa dilakukan sosialisasi dan dukungan psikologis serta peninggian pembatas jembatan untuk menghindari percobaan bunuh diri terjadi lagi di jurug. terimakasih

Disposisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Dikembalikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:16 WIB

Kota Surakarta

Jembatan tsb merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta.

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kaish atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:17 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait Jembatan Jurug (penghubung Kota Surakarta – Kabupaten Karanganyar), khususnya usulan peninggian pembatas jembatan guna mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.5 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa Jembatan Jurug saat ini masih dalam kewenangan Satuan Kerja Jembatan CH, termasuk pelaksanaan pemeliharaan selama masa layanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, laporan dan masukan akan kami teruskan kepada Satker terkait untuk dapat dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:17 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait Jembatan Jurug (penghubung Kota Surakarta – Kabupaten Karanganyar), khususnya usulan peninggian pembatas jembatan guna mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.5 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa Jembatan Jurug saat ini masih dalam kewenangan Satuan Kerja Jembatan CH, termasuk pelaksanaan pemeliharaan selama masa layanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, laporan dan masukan akan kami teruskan kepada Satker terkait untuk dapat dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta