Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40315310
KABUPATEN PURBALINGGA, 09 Jun 2020
Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:08 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:45 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:46 WIB
Kabupaten Purbalingga
Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :
Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.
terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1356