Satpol PP Kota Semarang belum ambil tindakan atas berdiri-nya Bangunan/Lapak/Warung/Kios liar yang berada di sepanjang Kawasan Hutan Negara milik Perhutani di Jalan Anyar Duwet Wates Ngaliyan. Padahal SATPOL PP dalam menindak sudah memiliki dasar hukum :
1. Perhutani mengatakan itu liar/tidak berizin
2. Pelanggaran UU No.18 Tahun 2013 yg menyatakan setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
3. Bangunan lapak warung kios liar tersebut juga telah melanggar UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
4. Tidak memiliki izin PBG dari Distaru Kota Semarang
5. Tidak ada izin NIB OSS dari DPMPTSP Kota Semarang
6. Tidak ada izin penetapan tempat usaha dari Dinas Perdagangan kota Semarang
7. Tidak ada izin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
8. Tidak ada izin dari Bapenda Kota Semarang terkait pajak dan retribusi daerah.
9. Melanggar Perda Kota Semarang dan Perwal Kota Semarang terkait izin usaha maupun izin bangunan/kios
10. Hanya mengantongi izin penggunaan hutan dari Lurah Wates saja dan ternyata itupun liar/ilegal.
Ini sudah dapat ditindaklanjuti SATPOL PP seharusnya seperti yang dulu di daerah Mijen Satpol PP kan juga menertibkan,sekarang giliran Kawasan Hutan negara di wilayah Jalan Anyar Duwet Kelurahan Wates Ngaliyan tertibkan dong
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40297382
Disposisi
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:09 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- SATPOL PP
Progress
Senin, 04 Agustus 2025 - 07:31 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas informasi yang disampaikan. Terkait dengan PKL yang berada di atas lahan perhutani sudah pernah ditertibkan oleh Pemkot Semarang melalui dinas terkait. Akan tetapi sifatnya hanya membantu karena wewenang untuk melakukan pelarangan dan penutupan lapak yang dimaksud merupakan wewenang dari Perhutani. Penertiban yang dilakukan sebatas membantu Perhutani. Selanjutnya terkait perizinan lapak tersebut tidak berhubungan dengan Pemkot karena lapak yang dimaksud berada di atas aset milik perhutani sehingga Pemkot dan pemangku wilayah tidak memiliki hak mengeluarkan izin pendirian lapak dan persewaan lapak. Demikian informasi dari kami, terima kasih.
Selesai
Senin, 04 Agustus 2025 - 07:31 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas informasi yang disampaikan. Terkait dengan PKL yang berada di atas lahan perhutani sudah pernah ditertibkan oleh Pemkot Semarang melalui dinas terkait. Akan tetapi sifatnya hanya membantu karena wewenang untuk melakukan pelarangan dan penutupan lapak yang dimaksud merupakan wewenang dari Perhutani. Penertiban yang dilakukan sebatas membantu Perhutani. Selanjutnya terkait perizinan lapak tersebut tidak berhubungan dengan Pemkot karena lapak yang dimaksud berada di atas aset milik perhutani sehingga Pemkot dan pemangku wilayah tidak memiliki hak mengeluarkan izin pendirian lapak dan persewaan lapak. Demikian informasi dari kami, terima kasih.