Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40246708
Rincian Aduan
LGWP40246708
Selesai
Public
pns punya ijazah s2 sebelum cpns dipersulit penggunaan gelar. alasan ga linear padahal banyak struktural dan fungsional juga ga linear contoh SH, MM. contoh lagi ST, MM.. sangat ANEH BKD JATENG Semaunya sendiri.
Topik
Disposisi
Senin, 28 November 2022 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 10:14 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 10:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporannya, Terkait yang anda tanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1, Ijin Penggunaan Gelar sebagaimana Pergub No. 31 Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berharap mendapatkan PNS yang berkualitas dan kompeten dibidangnya sebagaimana Tugas Pokok dan fungsi yang diemban PNS sesuai dengan Jabatannya, dimana Peningkatan Pendidikan yang didapat akan meningkatkan Kompetensi sesuai Jabatan.
2. Apalagi sekarang dengan mengedepankan Jabatan Fungsional, Peningkatan Pendidikan yang sesuai akan meningkatkan Jenjang Karier PNS yang bersangkutan, karena akan menambah Angka kredit sebagai unsur Utama (Bilamana tidak sesuai maka tidak dapat menambah angka kredit).
3. Terimakasih atas koreksi, saran dan masukannya, Kami akan selalu update sesuai perkembangan ketentuan perundang-undangan yang ada.