Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:53 WIB
Kabupaten Boyolali
Syarat bantuan bedah rumah, Memenuhi status hunian dan status finasial
Setelah itu, kamu harus membentuk atau mengikuti Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebelum daftar program bedah rumah.
Anggota kelompok ini merupakan penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah yang nantinya akan saling membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah.
Pasalnya, prinsip utama program bedah rumah adalah gotong royong.
Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga masyarakat mengerjakan sendiri pelaksanaannya.
Selain itu, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi:
WNI dan sudah berkeluarga.
Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bersedia berswadaya dan membentuk KPB.
Pembentukan KPB sendiri harus memenuhi syarat berikut:
Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Anggota kelompok maksimal 20 orang.
Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.
Setelah memenuhi seluruh syarat dan kriteria, ikuti cara daftar bedah rumah berikut ini:
Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordir proses pendataan.
Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Perlu kamu ketahui, pemerintah bisa jadi menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.