Rincian Aduan : LGWP40091974

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 03 Mar 2025

Saya adalah lulusan PPG Prajabatan yang menjadi salah satu pelamar PPPK Periode Tahap II yang di TMS kan BKD Pemprov Jateng dengan alasan yang terlampir pada foto. Hal tersebut tidak sesuai dengan SE Sekda Nomor NOMOR : 800.1.2.2/3219 point h (2) bahwa lulusan PPG Prajabatan masuk kedalam kriteria pelamar, kemudian pada SE Dirjen GTK Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 ditulis secara jelas bahwa instansi tidak menambah persyaratan dokumen seperti SPTJM dsb untuk menghindari pelamar PPG menjadi TMS. Namun kenyataannya pihak BKD tidak mengindahkan bahkan melakukan inkonsistensi dari SE yang dibuatnya sendiri. Mohon dengan sangat untuk ditindaklanjuti mengingat apabila formasi muncul otomatis hal tersebut berdasar pada kebutuhan guru itu sendiri. Apabila 592 pelamar PPG dinyatakan TMS, lalu untuk siapa formasi tersebut?

1 Orang Menandai Aduan Ini