Rincian Aduan : LGWP40038119

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 16 May 2022

Assalamualaikum wr.wb. Yth.Bpk.Gubernur. Kami karyawan PT Alam Citra lestari, ( bagian repair ). Alamat KAWASAN INDUSTRI CANDI. Jln. Gatot Subroto blok. XI.A no.7 Ngaliyan-Semarang. Keluhan kami adalah jam kerja yang sampai sekarang masih melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Yang seharusnya 40 jam dalam seminggu, masih memperkerjakan 60 jam dalam seminggu. Tanpa dihitung lembur. Dengan alasan target produksi, sedangkan hasil dari target tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan Kemampuan SDM karyawan. Bahkan untuk penghitungan upah hari libur pun juga tidak dihitung lembur dan terkesan dipaksakan dengan dalih harus memenuhi loading / target ekspor. Dan di bagian kami ( repair ) bahkan sehari bisa lebih dari 12 jam kerja., Dari pukul 07.00 - 20.00 atau pukul.21.00. Sungguh kami merasa sangat tertindas sebagai tenaga kerja.,Kami memohon kepada Bpk. Gubernur dan jajarannya untuk benar-benar segera menindaklanjuti laporan dari kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini