Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40038119
KOTA SEMARANG, 16 May 2022
Assalamualaikum wr.wb. Yth.Bpk.Gubernur. Kami karyawan PT Alam Citra lestari, ( bagian repair ). Alamat KAWASAN INDUSTRI CANDI. Jln. Gatot Subroto blok. XI.A no.7 Ngaliyan-Semarang. Keluhan kami adalah jam kerja yang sampai sekarang masih melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Yang seharusnya 40 jam dalam seminggu, masih memperkerjakan 60 jam dalam seminggu. Tanpa dihitung lembur. Dengan alasan target produksi, sedangkan hasil dari target tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan Kemampuan SDM karyawan. Bahkan untuk penghitungan upah hari libur pun juga tidak dihitung lembur dan terkesan dipaksakan dengan dalih harus memenuhi loading / target ekspor. Dan di bagian kami ( repair ) bahkan sehari bisa lebih dari 12 jam kerja., Dari pukul 07.00 - 20.00 atau pukul.21.00. Sungguh kami merasa sangat tertindas sebagai tenaga kerja.,Kami memohon kepada Bpk. Gubernur dan jajarannya untuk benar-benar segera menindaklanjuti laporan dari kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Disposisi
Selasa, 17 Mei 2022 - 09:05 WIB
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2022 - 13:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 09:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI