Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39952362
KOTA SEMARANG, 22 Jun 2020
saya ingin bertanya tentang jawaban yang terlampir difoto tersebut. saya harus berkonfimasi terhadap siapa tentang sistem zonasi tersebut? saya sudah ke sekolahan dan menjelaskan bahwa sistem zonasi tersebut sudah kebijakan dari pusat? sekarang saya harus bersekolah di mana jika SMA negeri di Ambarawa hanya terdapat satu , padahal rapot saya rangking satu terus tapi kalah dengan zonasi. SEKARANG ANAK PINTAR KALAH DENGAN ZONASI YA
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 14:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 15:43 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Monggo panjenengan pilih jalur yang sudah disediakan. Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Detail Juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar